Para ulama juga mengenal konsep dar al-‘ahd atau dar al-shulh sebagai wilayah yang memiliki perjanjian damai dengan otoritas Muslim. Prinsip inilah yang kemudian dikembangkan para fuqaha dalam konstruksi dar al-‘ahd. Dalam konteks modern, ketika hampir seluruh negara terikat dalam jaringan perjanjian bilateral maupun multilateral, konsep dar al-‘ahd menjadi semakin relevan. Definisi dan Landasan Fikih Dar al-‘AhdDar al-‘ahd secara terminologis dipahami sebagai wilayah non-Muslim yang memiliki perjanjian damai dengan negara atau otoritas Muslim. Mazhab Hanafi, misalnya, cenderung tidak memisahkan dar al-‘ahd sebagai kategori tersendiri, karena wilayah tersebut pada akhirnya akan dikategorikan sebagai dar al-Islam atau dar al-harb tergantung pada situasi hukumnya.
Source: Republika February 23, 2026 04:02 UTC