JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang mengakui ada pembekuan dana reses bagi sejumlah anggota DPD. Ia menegaskan bahwa pembekuan dana reses tersebut sudah diputuskan di rapat badan musyawarah DPD dan disahkan di paripurna. Oesman juga membantah bahwa pembekuan dana tersebut karena para anggota DPD tidak mengakui kepemimpinannya. (Baca: Soal Pembekuan Dana Reses Anggota, Sekjen DPD Bantah Berpolitik)Ia menegaskan bahwa dana reses itu dibekukan sebagai sanksi karena para anggota DPD itu tidak menghadiri rapat Paripurna. (Baca: Tolak Oesman Sapta, 23 Anggota DPD Dana Resesnya Dibekukan)Pada 30 Maret, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang isinya membatalkan kedua Tata Tertib DPD itu.
Source: Kompas May 12, 2017 13:41 UTC