Kejaksaan Pastikan Banding atas Vonis Ahok - News Summed Up

Kejaksaan Pastikan Banding atas Vonis Ahok


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5/2017). (Baca: Pengacara Ahok Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi)"Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," ujar Prasetyo. Dalam kesempatan itu, Prasetyo membantah tuntutan jaksa terhadap yang berupa satu tahun dengan dua tahun percobaan diputuskan lantaran di bawah tekanan. Seperti diketahui, dalam perkara itu jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.


Source: Kompas May 12, 2017 13:28 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */