"Pemerintah baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun depan." Ketika PPN naik 12 persen, dampak yang dirasakan pertama-tama adalah oleh masyarakat. Kenaikan PPN sebesar 12 persen, masyarakat juga dihadapkan pada potensi penurunan konsumsi dan aktivitas ekonomi yang lebih rendah. Para pelaku usaha akan merasakan beban tambahan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan bahan lainnya yang dikenai PPN lebih tinggi. Selain itu, kenaikan harga kebutuhan pokok dan bahan lainnya yang terkena dampak PPN lebih tinggi juga dapat memberikan tekanan tambahan pada berbagai sektor ekonomi.
Source: Media Indonesia November 20, 2024 08:28 UTC