Atau flashdisk kalau pernah dikloning, flashdisk itu harus bisa dilakukan digital forensik,” kata Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram yang dikutip di Jawapos.com, Senin (3/6). Mulai dari kapan video itu direkam, hingga siapa saja sosok yang ada di dalam video yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dia kembali menegaskan bahwa rekaman CCTV tidak akan dipertimbangkan secara hukum di pengadilan apabila tidak dilakukan digital forensik. BACA JUGA:Soal Kasus Vina Cirebon, Presiden Jokowi: Tidak Perlu Ada yang Ditutup-tutupiDiketahui, Vina Cirebon meninggal dunia bersama Eky dalam kejadian tragis pada 27 Agustus 2016 silam di Cirebon Jawa Barat. Kasus pembunuhan Vina dan Eky belum tuntas sampai sekarang mengingat ada pelaku yang belum mendapatkan hukuman atas perbuatan keji yang dilakukan.
Source: Jawa Pos June 03, 2024 07:45 UTC