Dia mengatakan, rekaman kamera CCTV tidak dapat menjadi bukti hukum di pengadilan, apabila tidak dilakukan digital forensik. Atau flashdisk kalau pernah dikloning, flashdisk itu harus bisa dilakukan digital forensik,” kata Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram. Dia kembali menegaskan bahwa rekaman CCTV tidak akan dipertimbangkan secara hukum di pengadilan apabila tidak dilakukan digital forensik. Tapi harus berupa rekaman video utuh yang bisa diputar untuk kemudian dianalisis kualitas video dan metadata asli dari rekaman CCTV tersebut. Tidak hanya itu, rekaman video kamera CCTV juga harus jelas asal usulnya diambil dari Digital Video Recorder (DVR).
Source: Jawa Pos June 03, 2024 07:07 UTC