Lombok Barat (Inside Lombok) – Ketua DPRD Lombok Barat (Lobar), Nurhidayah tegaskan penggodokan dan pengusulan nama Penjabat (Pj) Bupati tidak perlu melalui proses publik hearing. Hal itu disampaikannya mengingat adanya pihak yang mempertanyakan mengapa pengajuan Pj Bupati di Lobar tidak melalui publik hearing antara legislatif dengan tokoh masyarakat. Menurutnya, kewenangan pengajuan nama Pj Bupati ada di DPRD Lobar, di mana prosesnya dilakukan melalui musyawarah dan mufakat di kalangan legislatif. Terkait adanya pihak yang menilai pengusulan nama Pj Bupati Lobar terlalu cepat dilakukan, Nurhidayah juga menilai pengajuan nama itu justru agak terlambat karena padatnya agenda di legislatif. Sehingga jika kinerja Pj Bupati yang bersangkutan dinilai tidak mampu menuntaskan suatu persoalan yang terjadi di daerah, maka hasil evaluasinya akan diusulkan oleh DPRD Lobar ke Kemendagri.
Source: Jawa Pos October 21, 2023 04:27 UTC