DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini SebabnyaJAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi VII DPR RI memperingatkan pemerintah untuk kembali mengevaluasi dan menunda rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Seruan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim. Chusnunia Chalim menyampaikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan pemerintah dapat melemahkan daya beli masyarakat. Setelah sebelumnya naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, tarif PPN direncanakan kembali meningkat menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Kelas Menengah Terancam MiskinMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen akan tetap berjalan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Nomor 2021.
Source: Koran Tempo November 22, 2024 15:08 UTC