SINERGI JATIM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan permintaan kepada pemerintah agar tenaga honorer tertentu bisa diangkat menjadi PPPK tanpa perlu mengikuti tes. Menurutnya, tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun harus diangkat menjadi PPPK tanpa tes. Meskipun demikian, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa akan tetap ada tes formalitas bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK melalui CASN 2024. Pengangkatan PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata tenaga honorer sesuai amanat UU ASN 2023. Itulah informasi terbaru mengenai usulan DPR untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tanpa tes.
Source: Republika June 15, 2024 08:52 UTC