DPR Terima Surat Rekomendasi Presiden Jokowi - News Summed Up

DPR Terima Surat Rekomendasi Presiden Jokowi


JawaPos.com – Terpidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril telah mengajukan amnesti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya bisa terbebas dari jeratan hukum. Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengatakan, parlemen telah menerima surat permintaan pertimbangan amnesti Baiq Nuril tersebut. Terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo ‎mengatakan surat permohonan rekomendasi Presiden Jokowi terhadap amnesti Baiq Nuril itu akan dibacakan di rapat paripurna. Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menang. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.


Source: Jawa Pos July 15, 2019 11:54 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */