REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana mengatakan perkembangan pesat transportasi daring (online) beberapa tahun terakhir belum memberikan kontribusi bagi pemasukan daerah. Menurut Aji, perlu ada aturan digulirkan oleh pemerintah supaya keberadaan transportasi daring baik itu taksi daring maupun ojek daring juga mampu memberikan pemasukan buat pemerintah daerah. Selain ingin agar perusahaan transportasi daring memberikan kontribusi bagi pemasukan daerah, DPD RI juga ingin merekomendasikan kepada DPR RI agar ada aturan jelas untuk mensejahterakan pada driver transportasi daring. Kita juga ingin agar para pengemudi driver apakah driver umum biasa maupun driver online itu mendapatkan hak-hak kesejahteraan mereka," ujar Aji. Aji berharap perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini bisa selesai pada 2019 ini agar pemerintah punya regulasi yang kuat dalam mengatur keberadaan transportasi daring.
Source: Republika July 15, 2019 11:48 UTC