RADARBANDUNG.id- DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Sidang I Tahun 2023-2024, Selasa (3/10). Untuk diketahui, ada tujuh agenda transformasi yang tertuang dalam UU ASN. Pasalnya, dalam aturan lama, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah saja. Baca Juga: Tenaga Honorer Batal Dihapus November 2023Sementara ke depan, dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta. Kemudian, dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN diharapkan segera diselesaikan.
Source: Jawa Pos October 03, 2023 11:53 UTC