RADARBANDUNG.id- DPR RI secara resmi mengesahkan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10). Baca Juga: Otorita IKN Buka 355 Formasi PPPK 2023, Ini Cara DaftarnyaDasco lantas menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah Revisi UU IKN dapat disahkan menjadi undang-undang. Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang menjelaskan, panja DPR dan pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN. Serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.
Source: Jawa Pos October 03, 2023 11:30 UTC