JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi sahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak alias UU KIA, sehingga dengan ini cuti ibu melahirkan resmi bertambah darin yang tadinya 3 bulan menjadi 6 bulan. Perubahan waktu cuti melahirkan ini disahkan Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang membahas RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Menanggapi kebijakan baru ini, Praktisi Kesehatan Ngabila Salama mengatakan ada banyak manfaat dari bertambahnya cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, dari yang tadinya 4 bulan lalu menjadi 6 bulan. Salah satunya membuat kegiatan ASI eksklusif jadi lebih baik, sehingga meningkatkan kekebalan sistem kekebalan bayi. “Pada fase ini sangat menentukan pertumbuhan, perkembangan, kecerdasan, kesehatan fisik dan mental anak,” papar praktisi kesehatan masyarakat tersebut.
Source: Media Indonesia June 05, 2024 02:13 UTC