“Namun demikian dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024 terungkap Kementerian Agama menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” bebernya. Pentingnya Pembentukan Pansus HajiWisnu menilai bahwa tindakan sepihak Kemenag tersebut terindikasi melanggar Undang-undang No 8 Tahun 2019. "Tiga alasan inilah yang menjadikan DPR RI perlu membentuk Pansus untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji di Indonesia agar lebih baik di waktu yang akan datang. Diharapkan dengan pembentukan Pansus Haji, evaluasi menyeluruh dapat dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di masa mendatang.
Source: Jawa Pos June 20, 2024 07:50 UTC