Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan jaksa peneliti akan memeriksa dokumen berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam selama 14 hari ke depan. Selanjutnya, terdapat tujuh hari untuk jaksa peneliti memutuskan sikap apakah berkas lengkap atau masih memerlukan perbaikan. Namun, apabila berkas lengkap maka pihaknya akan menerbitkan dokumen P21 atau lengkap. "Kalau pendapat jaksa peneliti belum lengkap akan diberitahukan kepada teman penyidik, (kalau lengkap) kita akan terbitkan P21," ujar Nur di Kantor Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024). Kasipenkum melanjutkan kasus tersebut mendapatkan atensi dari Kepala Kejati Jabar dan Jampidum Kejagung.
Source: Republika June 20, 2024 07:45 UTC