Usul kedua itu yakni pendaftaran capres-cawapres baru akan dibuka pada 19-25 Oktober 2023. KPU tetap berdaulat memutuskan atas pertimbangan sendiri soal pendaftaran capres-cawapres dalam peraturan KPU soal pencapresan yang mereka tetapkan nanti. Namun demikian, dalam rapat konsultasi hari ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya lebih condong untuk membuka pendaftaran capres-cawapres mulai 19 Oktober 2023. Bedanya, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 25 November 2023. Baca juga: DPR-KPU Bahas Percepatan Pilkada 2024 dan Pendaftaran Capres Hari iniAkibatnya, masa pendaftaran hingga penetapan capres-cawapres akan lebih singkat.
Source: Kompas September 21, 2023 04:07 UTC