HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA—Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menegaskan netralitasnya dan tetap menjunjung tinggi independensi dalam segala bentuk perhelatan politik baik itu pemilihan umum, Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati/Walikota. “Kami mengutuk keras adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan, memakai, mencatut, mempublikasikan nama, logo dan merek APDESI guna kepentingan politik dukung mendukung pasangan calon,” kata Ketua Umum DPP APDESI Arifin Abdul Majid S, S.Sos.,MM dan Sekretaris Jenderal Muksalmina dalam rilis pers yang diterima media ini, Rabu 22 November 2023. Oleh karena itu, DPP APDESI mendesak dilakukan penertiban terhadap penggunaan nama, logo dan merek APDESI yang telah tersebar dan dipergunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab baik di tingkat pusat sampai tingkat provinsi, kabupaten/kota. Selain itu, kelompok ini juga terdiri atas PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara. Sebagai catatan, Pasal 280 UU Pemilu melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
Source: Republika November 22, 2023 08:26 UTC