IklanTEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk meminta tanggapan dari Hasyim Asy'ari atas putusan DKPP tersebut. Sebelumnya, seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari DKPP pada Kamis, 18 April 2024. HENDRI AGUNG PRATAMAPilihan Editor: Hasyim Asy'ari Hadir Secara Virtual di Sidang Pembacaan Putusan DKPP soal Dugaan Asusila
Source: Koran Tempo July 03, 2024 09:41 UTC