DJP: Tak Ada Amnesti Pajak Jilid Dua - News Summed Up
DJP: Tak Ada Amnesti Pajak Jilid Dua

DJP: Tak Ada Amnesti Pajak Jilid Dua

November 27, 2017 14:03 UTC

Trending Today


DJP: Tak Ada Amnesti Pajak Jilid Dua


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 tahun 2017 bukan amnesti pajak jilid kedua. Beleid tersebut mengatur penggunaan surat keterangan pengampunan pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset tanah atau bangunan yang diungkapkan dalam program amnesti pajak. Selain itu, PMK 165 juga mengatur prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak (WP) yang melaporkan aset tersembunyi sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya, WP akan membayar PPh Finaldengan besaran tarif untuk WP badan sebesar 25 persen, untuk WP orang pribadi sebesar 30 persen, dan WP tertentu sebesar 12,5 persen. Jika DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan maka dikenakan sanksi sebesar 200 persen sesuai dengan UU Amnesti Pajak bagi WP yang ikut program amnesti pajak.


Source: Republika November 27, 2017 14:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */