DJP Catat 355 Ribu Wajib Pajak Terima Insentif Perpajakan - News Summed Up

DJP Catat 355 Ribu Wajib Pajak Terima Insentif Perpajakan


Acara tersebut diikuti oleh lebih dari 160 wajib pajak berbentuk perseroan terbatas yang terdaftar di delapan kantor wilayah DJP di Jakarta. TEMPO/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, ada 355 ribu wajib pajak yang telah menerima insentif untuk meredam dampak ekonomi Virus Corona alias Covid-19. Menurut Suryo, ada 103 ribu wajib pajak yang mengajukan insentif berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Selain PPh Pasal 21, Suryo mengatakan ada sekitar 8.700 wajib pajak yang mengajukan insentif pajak penghasilan Pasal 22 impor. Dari angka-angka tersebut, total ada 355 ribu wajib pajak yang disetujui untuk mendapat manfaat insentif tersebut.


Source: Koran Tempo June 16, 2020 09:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */