Kedua pemuda itu mencuri bak air milik warga Gang Asia Jaya, Pontianak Selatan, Selasa (13/6). “Keduanya kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari korban,” kata Kanit Reskrim Polsekta Pontianak Selatan, Iptu Suratno dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Kamis (15/6). Mereka mencuri bak air ukuran satu kwintal yang di simpan korban di depan rumahnya. Polisi pun menyergap Erwin dan menyita barang bukti dua bak air milik korban. “Kedua pelaku pencurian bak air ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Source: Jawa Pos June 14, 2017 17:37 UTC