Content Creator, Affiliate Marketing-Freelancer Wajib Zakat? Ini Panduan Muhammadiyah - News Summed Up

Content Creator, Affiliate Marketing-Freelancer Wajib Zakat? Ini Panduan Muhammadiyah


Di antaranya mewujud dalam profesi pembuat konten (content creator) yang aktif di platform media sosial. Menanggapi fenomena tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan fatwa tentang zakat aset dan penghasilan digital. Di dalamnya, terdapat panduan dalam menunaikan kewajiban zakat bagi Muslim yang bekerja di bidang content creator, pemasaran afiliasi (affiliate marketing), dan pekerja lepas digital (digital freelancer). Objek zakat ini meliputi content creator, pemasar afiliasi, dan pekerja lepas digital. Pendapatan content creator dapat berasal dari AdSense, sponsorship, endorsement, serta apresiasi pemirsa (gift) yang diterima oleh YouTuber, TikToker, Selebgram, dan sejenisnya.


Source: Republika March 08, 2026 06:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */