RIAU24.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menyebut pihaknya menempuh jalur gugatan melalui PTUN agar bisa menggagalkan Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi wakil presiden. Melalui PTUN, dia berharap dapat memaksa KPU menolak pendaftaran Gibran sebagai Calon Wakil Presiden 2024 dikutip dari inilah.com, Kamis 18 Juli 2024. Baca juga: Cerita Prabowo Pasang Taruhan dengan Menkeu Negara Tetangga"Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah," sebutnya. Baca juga: PAN Minta Dibuatkan Skema Berkeadilan Untuk Subsidi BBM Tepat SasaranTambahnya, pada Tanggal 25 Oktober 2023, para komisioner KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum administratif. Hal ini karena KPU menerima pendaftaran bakal cawapres.
Source: Koran Tempo July 18, 2024 14:37 UTC