"Tak satu pun dari pulau karang Cina di Kepulauan Spratly masuk dalam kategori zona ekonomi ekslusif 200 mil," tambahnya. REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Pengadilan Tetap Arbitrase (PCA) pada Selasa (12/7) mengeluarkan keputusan bahwa Cina tak memiliki hak sejarah atas perairan Laut Cina Selatan (LCS) dan bahwa negara itu telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina dengan aksi-aksinya yang dilakukannya. "Putusan ini merupakan sebuah tamparan hukum yang menghancurkan atas klaim-klaim yurisdiksi Cina di Laut Cina Selatan," kata Ian Storey, dari ISEAS Yusof Ishak Institute, Singapura, kepada kantor berita Reuters. Kementerian Pertahanan Cina mengumumkan bahwa sebuah kapal penghancur baru yang dilengkapi peluru kendali diresmikan di sebuah pakalan di Provinsi Hainan, pulau di bagian selatan China, yang mempunyai tanggung jawab atas wilayah LCS. Cina yang memboikot dengar pendapat di PCA di Den Haag berjanji lagi tidak akan mematuhi keputusan tersebut dan menyatakan angkatan bersenjatanya akan pertahankan kedaulatan dan kepentingan maritimnya.
Source: Republika July 12, 2016 14:48 UTC