REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Cina menolak keputusan Mahkamah arbitrase PBB di Den Haag, Belanda soal klaim atas wilayah Laut Cina Selatan. (Baca Juga: Mahkamah Internasional: Cina tak Berhak Klaim Laut Cina Selatan) Yusof Ishak, pengamat dari institut ISEAS di Singapura mengatakan keputusan dari mahkamah arbitrase menjadi pukulan bagi Cina. "Cina memiliki sejarah selama 2.000 tahun di Laut Cina Selatan, di mana pulau-pulau di sana merupakan Zona Ekonomi Eksklusif dan telah diumumkan dengan adanya peta pada 1948," ujar pernyataan dari Kemenlu Cina, dilansir Reuters, Selasa (12/7). Mahkamah Internasional menyatakan Cina tak memiliki dasar hukum atas klaim yang diajukan negara itu sebesar lebih dari 80 persen wilayah di dalamnya.
Source: Republika July 12, 2016 13:18 UTC