"Indonesia mengajak semua pihak menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan," ucap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nashir, Selasa (12/7). REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Arbitrase Internasional memutuskan Cina tidak berhak mengklaim seluruh wilayah Laut Cina Selatan (LCS). Indonesia juga mengingatkan semua pihak menjaga diri dan tidak melakukan hal-hal yang dapat memicu ketegangan pascaadanya putusan tersebut. (Baca Juga: Mahkamah Internasional: Cina tak Berhak Klaim Laut Cina Selatan) Menanggapi putusan tersebut, pemerintah Indonesia menyerukan semua pihak untuk menjaga perdamaian.
Source: Republika July 12, 2016 13:13 UTC