JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng merasa dirinya dihukum dua kali dalam perkara yang ia hadapi. Menurut Choel, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015, penyidik KPK telah meminta pemblokiran sejumlah rekening bank yang ia miliki. Tak hanya itu, Choel juga dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Dalam proyek itu, Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar. Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS.
Source: Kompas June 15, 2017 05:37 UTC