Anak Gugat Ibunya ke Pengadilan, Ibu Amih Akan Tetap Maafkan Putri dan Menantunya[GARUT] Siti Rokayah (83) yang akrab disapa Amih akan memaafkan anak dan menantu yang menggugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, terkait masalah utang piutang. "Amih memaafkan biar bagaimana pun anak Amih," kata Amih yang menangis terharu usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Rabu (14/6). Meskipun gugatannya ditolak, ibu 13 anak itu menyatakan tetap akan membayar uang yang masih dianggap utang oleh anak dan menantunya. Utang yang akan dibayarkannya itu, kata Amih, setelah rumah yang di Jalan Ciledug, Garut Kota terjual. Apalagi ini ibu sama anak, mana ada ibu yang tidak sayang anak," katanya.
Source: Suara Pembaruan June 15, 2017 05:26 UTC