(freepik)KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara. Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus mengatakan dengan kontrol pencegahan virus nipah diperketat, maka karantina kesehatan juga harus diperkuat. Jadi bagus saya perhatikan," kata Benny sapaan akrabnya merespons virus Nipah, Kemarin (2/2). Baca juga : Virus Nipah, Kemenkes Serukan Kewaspadaan di Pintu Masuk Indonesia dan FaskesSementara itu dalam SE yang ditetapkan pada 30 Januari 2026 itu dijelaskan penguatan karantina terkait kewaspadaan virus Nipah sejak di bandara hingga di tindak lanjut setelah ditemukan suspek. Apabila dinyatakan suspek/probable penyakit virus Nipah, maka dirujuk ke rumah sakit rujukan.
Source: Media Indonesia February 03, 2026 16:07 UTC