Cegah Kasus Jiwasraya Terulang, OJK Siapkan Dua Aturan Baru - News Summed Up

Trending Today


Cegah Kasus Jiwasraya Terulang, OJK Siapkan Dua Aturan Baru


TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyiapkan dua peraturan baru bagi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) agar kasus gagal bayar seperti kasus PT Asuransi Jiwa Jiwasraya (Persero) tidak terulang. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Aristiadi, mengatakan bahwa POJK TKs sudah dikaji oleh regulator sejak awal tahun 2019. "TKs kita sudah jadi, Tinggal harmonisasi di Kemenkumham," ucapnya di Gedung OJK, Jakarta, Kamis 13 Februari 2020. Kan kalau di sisi aktiva investasinya pada apa saja, kan beda-beda tuh, ada yang SBN-nya 30 persen atau 40 persen, akan dievaluasi kembali," ujar dia. Namun Ardistiadi belum bisa memastikan kapan kedua aturan baru OJK tersebut akan diterbitkan.


Source: Koran Tempo February 13, 2020 13:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */