Sementara itu, 66,26 persen atau 37,76 juta ton sampah per tahun tidak terkelola dan berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Secara historis, sambung Intan, Indonesia memiliki catatan merah dalam pengelolaan sampah, di mana longsor dan kebakaran telah terjadi di sejumlah TPA di Indonesia. Sejak kejadian Leuwigajah tersebut, ucap Intan, pemerintah secara bertahap berkomitmen membentuk sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, dimulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "Dalam perkembangannya, pemerintah kemudian mengadopsi sistem pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) untuk menyelesaikan krisis sampah di Indonesia dengan mendorong pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa)," ucap Intan. "PLTSa dapat menghasilkan listrik dari material yang tidak dapat didaur ulang untuk menghasilkan listrik yang diharapkan dapat meringankan beban pengolahan sampah," kata Intan.
Source: Republika January 21, 2026 08:56 UTC