Catat Syarat dan Biaya Pengurusan STNK yang Hilang - News Summed Up

Catat Syarat dan Biaya Pengurusan STNK yang Hilang


JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) masih menjadi momok tersendiri bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, baik karena dicuri atau terjatuh di perjalanan. Kasi STNK Ditlantas Polda DIY, Kompol Yugi Bayu Hendarto menjelaskan, biaya yang dikeluarkan untuk membuat STNK baru karena hilang sama dengan biaya pembuatan STNK baru. Dihubungi terpisah, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan syarat pembuatan STNK baru karena hilang bisa berbeda di tiap daerah. Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing. Baca juga: Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 ProvinsiANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020).


Source: Kompas October 22, 2020 03:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */