RBG.ID – Kejaksaan RI mengusulkan tujuh ribu formasi untuk posisi Jaksa dan PNS pada penerimaan CPNS 2023. Formasi yang diterima untuk posisi jaksa dan PNS kualifikasi pendidikan dari SMA hingga S-1. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung (Kejagung) Hermon Dekristo saluran siniar Kejaksaan RI membeberkan sejumlah syarat dalam penerimaan CPNS 2023 untuk Kejaksaan. Baca Juga: Dewi Perssik Mengaku Sering Bantu Saipul Jamil Selama Mendekam DipenjaraAdapun persyaratan penerimaan CPNS untuk formasi jaksa sebagai berikut:Syarat UmumUsia minimal dari umur 18 tahun sampai 27 tahun. Jika lulus sebelum usia 22 tahun, calon jaksa bisa bersiap karena usia 23 tahun PNS sudah bisa masuk sekolah jaksa.
Source: Jawa Pos August 02, 2023 03:38 UTC