Cara Pencairan Dana Banpres Produktif atau BLT UMKM - News Summed Up

Cara Pencairan Dana Banpres Produktif atau BLT UMKM


KOMPAS.com - Bantuan untuk pelaku usaha mikro, disebut Banpres Produktif atau BLT UMKM, telah diluncurkan pemerintah sejak Agustus 2020. Bantuan untuk pelaku UMKM masing-masing senilai Rp 2,4 juta ini diberikan sebagai tambahan modal kerja bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. Dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable). Baca juga: Ramai Pesan Notifikasi soal Banpres Produktif, Ini Penjelasan BRISyarat dan cara pencairan danaPihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI), menjelaskan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat memperoleh pesan pemberitahuan sebagai penerima bantuan. Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia juga menekankan bahwa proses pencairan bantuan tersebut bersifat gratis.


Source: Kompas October 19, 2020 05:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */