"Alhamdulillah, dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 tetap naik Rp 100 ribu per siswa atau santri," kata Razi dalam siaran pers diterima SP, Senin (19/10). Razi menyebutkan, kepastian kenaikan anggaran BOS 2020 ini diperoleh setelah usulan Kementerian Agama (Kemag) terkait tambahan anggaran BOS disetujui oleh Kementerian Keuangan. Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan juknis pencairan dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren. Atau, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan Covid-19, dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19," ucapnya. Dhani menambahkan, dana BOS Madrasah juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan madrasah dan pesantren.
Source: Suara Pembaruan October 19, 2020 05:04 UTC