Maka, secara perdata orang yang bersangkutan wajib mengembalikan dana salah transfer tersebut. Jadi, secara hukum kita wajib mengembalikan uang yang bukan milik tersebut kepada bank yang melakukan salah transfer. Kita berhak meminta bank membuat surat atau pemberitahuan resmi mengenai kesalahan transfer tersebut. Di sisi lain, pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut, di antaranya dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari pengirim asal dan penerima yang seharusnya menerima dana tersebut sesuai Pasal 78 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 yang berbunyi, “Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut."
Source: Koran Tempo March 01, 2021 13:18 UTC