KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah diterapkan secara nasional, mulai berlaku sejak 23 Maret 2021. Melalui tilang elektronik alias ETLE, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah. Diberitakan Kompas.com, 23 Maret 2021, penerapan tilang elektronik tahap pertama berlaku di 12 provinsi di Indonesia. Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Tilang Elektronik ETLE, dari Mekanisme hingga Cara Bayarnya...Berikut cara cek kena tilang ETLE atau tidak:Klik laman https://etle-pmj.info/id/check-data Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Alur tilang ETLEMelansir laman ETLE DIY, ada 5 tahap tilang menggunakan ETLE, yaitu:
Source: Kompas March 26, 2021 10:41 UTC