Caleg Terpilih Nyalon Pilkada, ini Aturannya - News Summed Up

Caleg Terpilih Nyalon Pilkada, ini Aturannya


Caleg Terpilih Nyalon Pilkada, ini AturannyaReporter: Dendi | Editor: Dendi Romi |Ilustrasi kampanye.--Caleg Terpilih Nyalon Pilkada, ini AturannyaJAKARTA, oganilir.co - Kontroversi aturan bagi calon legislatif (caleg) terpilih yang mencalonkan diri pada Pilkada, akhirnya berakhir. DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya bersepakat soal caleg terpilih yang memilih maju di Pilkada Serentak 2024. Yakninya, caleg terpilih wajib mundur jika ikut dalam kontestasi pilkada. Lantas, posisi caleg terpilih yang mengundurkan diri itu akan digantikan oleh diberikan kepada caleg lain dari partai politik (parpol) dan daerah pemilihan (dapil) yang sama. Legislator yang mengawali karir dari DPRD Sumbar itu berharap dengan disetujuinya aturan tentang pengunduran caleg terpilih yang maju di Pilkada dapat menyudahi berbagai pandangan multitafsir yang berkembang selama ini.


Source: Jawa Pos May 16, 2024 03:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...