Caleg PDIP nomor urut 7 ini kemudian menjadi peraih suara terbanyak kedua setelah politikus PDIP Cornelis. Menurut Alexius, Maria mengadu ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat, dua kali ke Bawaslu RI, serta ke Gakkumdu. DPP PDIP menyampaikan pemecatan Alexius pada rapat pleno rekapitulasi penetapan calon terpilih di Komisi Pemilihan Umum pada 31 Agustus 2019. Penyampaian pemecatan ini bersamaan dengan permintaan PDIP agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Tempo berusaha menanyakan ihwal pemecatan Alexius Akim ke Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, tetapi belum mendapat respons.
Source: Koran Tempo January 17, 2020 22:52 UTC