TEMPO.CO, Jakarta - Calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekarto menggugat rekan separtainya, Rahmat Muhajirin ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilihan legislatif 2019. Menurut Soleh, kecurangan terjadi secara masif di tiga kecamatan yakni Kecamatan Prambon, Candi, dan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Baca juga: Gerindra: Pertemuan Prabowo - Jokowi demi Pendukung yang BerkasusMeski begitu, Arief mempersilakan Soleh menyampaikan petitum yang dimaksudkan pemohon. Merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah yang tak sesuai dengan petitum permohonan, Soleh tetap berharap MK mendiskualifikasi Rahmat Muhajirin. Soleh mengklaim permohonan sengketa hasil pileg ke MK ini telah mendapatkan restu dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Source: Koran Tempo July 09, 2019 04:24 UTC