JawaPos.com – Buronan kasus korupsi terkait dugaan penggunaan anggaran Pemilu KPUD Kabupaten Blitar 2013-2014, Eko Budoyo, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Blitar pada Rabu (22/7) kemarin. “Pada Rabu, (22/7) telah menyerahkan diri terpidana tindak pidana korupsi, perkara dugaan penyimpangan dalam penggunaan angggaran Pemilu pada KPUD Kabupaten Blitar tahun 2013 dan 2014 atas nama terpidana Eko Budoyo ke kantor Kejaksaan Negeri Blitar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Bangkit Sormin kepada JawaPos.com, Kamis (23/7). Mantan Sekjen KPUD Blitar itu sebelumnya telah menjalani sidang secara in absentia di Pengadilan Negeri Surabaya. Eko diyakini bersalah terkait dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1.745.058.299 untuk Pemilu Legislatif tahun 2014. Pasalnya, surat Sekretaris KPUD Kabupaten Blitar tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran KPUD Kabupaten Blitar sebesar Rp 1.866.186.000.
Source: Jawa Pos July 23, 2020 11:12 UTC