JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (10/4/2026). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan besaran kutipan bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD. Penyidik turut merampas empat pasang sepatu mewah bermerek Louis Vuitton senilai Rp129 juta sebagai barang bukti tambahan yang dibeli menggunakan uang setoran. "Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung," tambah Asep.
Source: Koran Tempo April 12, 2026 07:20 UTC