Bupati Aceh Tengah Larang Judi Daring - News Summed Up

Bupati Aceh Tengah Larang Judi Daring


REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengeluarkan surat edaran melarang permainan judi secara daring atau online, Kamis (25/3). Larangan tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor 721/Satpol PP-WH/2021 tentang penertiban layanan dan permainan judi online di Kabupaten Aceh Tengah. "Untuk itu, diharapkan kepada kepala OPD, pimpinan perusahaan, pengelola usaha ponsel dan pengelola kafe dan warung, agar mengambil langkah-langkah mengantisipasi maraknya permainan judi online di Kabupaten Aceh Tengah," kata Shabela dalam isi surat edaran tersebut. Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tengah Syahrial Afri menegaskan akan menindak setiap pelaku yang kedapatan memainkan judi online maupun menjual chip dan membeli chip permainan tersebut. "Sebelum penindakan, kami terlebih dahulu mensosialisasikan dan memberi imbauan kepada masyarakat serta menempel surat edaran tersebut di tempat-tempat umum dan kafe," kata Syahrial.


Source: Republika March 25, 2021 14:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */