"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," kata Majelis hakim PN Tipikor. Vonis nihil sebetulnya memiliki arti tidak adanya penambahan hukuman pidana penjara. Dimas Kanjeng alias Taat pribadi (Source: Jawapos.com)Pada 2017, Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama nihil," demikian bunyi putusannya. Tahun pun berganti, Taat Pribadi dijerat perkara lain terkait penipuan dan penggelapan dan untuk kali kedua vonis nihil dijatuhkan.
Source: Jawa Pos January 19, 2022 08:09 UTC