Keluarga memanjatkan doa untuk almarhum Immawan Randi (21) di RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, 26 September 2019. ANTARATEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan Brigadir Abdul Malik sebagai tersangka kasus tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo Imawan Randi dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh di Kendari pada 26 September 2019. Brigadir Abdul Malik disangkakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subsider pasal 360 ayat 1 dan ayat 2. Patoppoi mengatakan, berdasarkan hasil uji balisitik, dua proyektil dan dua selongsong ditemukan identik dengan salah satu senjata api yang digunakan Brigadir Adam Malik ketika mengamankan aksi. "Dari hasil uji balistik ditemukan identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," kata Patoppoi.
Source: Koran Tempo November 07, 2019 07:30 UTC