TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara seumur hidup. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian. Baca: Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Sempat Ricuh Akibat Seorang Perempuan Ingin Memeluknya
Source: Koran Tempo January 17, 2023 07:17 UTC