Salah satu terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU). Rudy juga menjelaskan, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo sudah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Rudy.
Source: Jawa Pos January 17, 2023 06:58 UTC