Demi dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadan selama satu bulan penuh, ada perempuan punya inisiatif mengonsumsi pil penunda haid atau menstruasi. Pertanyaannya kemudian, bolehkah mengonsumsi obat penunda haid atau menstruasi demi melaksanakan ibadah puasa Ramadan secara penuh? Adapun penggunaan obat atau pil penunda haid pada saat Ramadan sehingga perempuan bisa berpuasa penuh adalah merupakan perkara baru yang tidak ada dalilnya. Tentunya kebolehan ini disyaratkan dapat dipastikan tidak memberi mudharat atau bahaya bagi perempuan yang meminum obat atau pil penunda haid tersebut. Jika obat atau pil penunda haid diminum oleh perempuan yang memang sulit untuk mengqadha puasanya di waktu lain, maka hukumnya boleh.
Source: Jawa Pos April 17, 2023 13:10 UTC