Murianews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk pelumas kendaraan ilegal senilai Rp 16,5 miliar. ”Kemendag merespons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya mengutip Kompas.com, Senin (17/4/2023). ”Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah kurang lebih Rp 16,5 miliar,” terangnya. Lebih lanjut dia menuturkan, produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). ”Terkait penemuan tersebut, Ditjen PKTN telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas ilegal yang tidak memenuhi ketentuan,” terangnya.
Source: Kompas April 17, 2023 12:15 UTC